Derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya.
Apa itu derivatif keuangan?
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-1245/PM.21/2020 tanggal 1 Desember 2020 perihal Persetujuan Produk atas KBIE LQ-45, KBIE IDX30, KBSUN, dan KBSSUN.
- Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-115/PM.02/2024 tanggal 30 Januari 2024 perihal Persetujuan Kontrak Berjangka dengan Underlying Saham (Single Stock Futures).
- Peraturan BEI Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka.
Perjanjian SSF dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Kontrak Beli (Long): Perjanjian membeli suatu saham pada harga dan periode tertentu. Investor “LONG” Futures akan mendapatkan keuntungan apabila harga spot naik, karena investor telah mengunci harga beli (harga matched) yang lebih rendah dibandingkan harga di pasar (harga spot) yang lebih tinggi.
- Kontrak Jual (Short): Perjanjian menjual suatu saham pada harga dan periode tertentu. Investor “SHORT” Futures akan mendapatkan keuntungan apabila harga spot turun, karena investor telah mengunci harga jual (harga matched) yang lebih tinggi dibandingkan harga di pasar (harga spot) yang lebih rendah.
Riset and Development